top of page

Petunjuk Teknis Kompetisi Paduan Suara 7th NFF

​PENYELENGGARAAN
Kompetisi : Paduan Suara
Kategori : A = SMA
                    B = Perguruan Tinggi dan Umum
Hari & Waktu          :
Kategori A : Jumat, 15 Maret 2013, pukul 09.00 – 18.00

                                      Kategori B : Rabu, 13 Maret 2013,pukul 10.00 - 18.00

​Tempat : Auditorium Gedung IX Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok

​

​

KELENGKAPAN PENDAFTARAN
Kategori A
1. Mengirimkan form yang sudah diisi ke email informasi dan registrasi (7thnff.registrasi@gmail.com)  dengan menyertakan :

               -  Surat keterangan dari Sekolah / dari Ekstrakurikuler yang mewakili sekolahnya   dalam 7th NFF.

               -  Foto masing-masing peserta yang telah diisi dalam form yang telah disediakan oleh  Panitia 7th NFF
2. Biaya pendaftaran sebesar Rp 250.000,- ditransfer ke Rek. CIMB Niaga 7210101326183 a.n. Amira Sufiani. batas pembayaran tanggal 29 januari 2013
3. Bukti pembayaran harus discan, dan diemail ke email informasi dan registrasi setelat-telatnya tanggal 3 februari 2013, jika tidak, akan dicoret dari daftar peserta.
4. Bukti pembayaran harap di fotokopi agar tulisannya tidak hilang.
5. Saat technical meeting, diharapkan membawa : 

  -  Bukti pembayaran asli untuk ditukar dengan kuitansi 

  -  Fotokopi Kartu pelajar rangkap 2
  -  Partitur lagu pilihan rangkap 3
  - Terjemahan/penjelasan arti dari lagu pilihan
  - Semuanya disatukan kedalam Amplop coklat

​

Kategori B
1. Mengirimkan form yang sudah diisi ke email informasi dan registrasi (7thnff.registrasi@gmail.com)  dengan menyertakan :

               -  Surat keterangan institusi / ukm  yang mewakili institusinya dalam 7th NFF

               -  Foto masing-masing peserta yang telah diisi dalam form yang telah disediakan oleh  Panitia 7th NFF
2. Biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,-
ditransfer ke Rek. CIMB Niaga 7210101326183 a.n. Amira Sufiani. batas pembayaran tanggal 29 Januari 2013
3. Bukti pembayaran harus discan, dan diemail ke email informasi dan registrasi setelat-telatnya tanggal 3 februari 2013, jika tidak, akan dicoret dari daftar peserta.
4. Bukti pembayaran harap di fotokopi agar tulisannya tidak hilang.
5. Saat technical meeting, diharapkan membawa : 

  -  Bukti pembayaran asli untuk ditukar dengan kuitansi 

  -  Fotokopi KTP rangkap 2
  -  Partitur lagu pilihan rangkap 3
  - Terjemahan/penjelasan arti dari lagu pilihan
  - Semuanya disatukan kedalam Amplop coklat


KETENTUAN PESERTA
1. Paduan suara yang ikut serta dalam 7th NFF harus merupakan paduan suara heterogen (suara pria dan wanita), yang berkomposisi SATB.
3. Jumlah penyanyi setiap paduan suara adalah 25-35 orang.
4. Setiap paduan suara dipimpin oleh satu (1) dirigen (dirigen boleh berasal dari siswa sekolah atau pelajar universitas yang bersangkutan ataupun dari kalangan umum).
5. Setiap paduan suara diperkenankan untuk menggunakan iringan alat musik tradisional (tidak bernada dan unpitch instrument) untuk lagu pilihan, dengan   penambahan pemusik maksimal tiga (3) orang.
6. Setiap penyanyi tidak diperkenankan untuk mewakili lebih dari satu (1) tim  paduan suara.
7. Setiap sekolah atau universitas diperkenankan untuk mengirimkan lebih dari satu (1) tim paduan suara
8. Setiap tim paduan suara diperkenankan untuk membawa maksimal tiga (3) orang official.

​

KETENTUAN LAGU
1. Peserta wajib membawakan :
     a. Kategori A  : 1 lagu wajib dan 1 lagu pilihan yang berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur).
     b. Kategori B  : 1 lagu wajib dan 2  lagu pilihan yang berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur). Kedua lagu pilihan harus berasal dari provinsi yang berbeda
2. Lagu Wajib ditentukan dan disediakan oleh panitia
     Judul Lagu Wajib    : Cinta Indonesia
    Ciptaan                      : Guruh Soekarno Putra
    Arranger                    : A. Bambang Jusana
3. Lagu pilihan dipilih oleh masing-masing peserta dan harus merupakan lagu daerah dari provinsi-provinsi di pulau Jawa seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur  dan tidak diperkenankan memasukkan unsur jenis musik lain seperti pop, jazz, dangdut, RnB, dll.
Lagu pilihan merupakan lagu komposisi atau aransemen paduan suara SATB dan bukan merupakan Lagu Wajib dalam Choir Competition 7th NFF.
4. Lagu wajib dan lagu pilihan dinyanyikan dengan nada dasar sesuai dengan partitur (tidak diperkenankan untuk diubah).
5. Lagu wajib  dinyanyikan secara acapella (tanpa iringan alat musik). Lagu pilihan dibebaskan untuk menggunakan iringan musik berupa  alat musik tradisional (tidak bernada dan unpitch instrument).
6. Lagu wajib dan lagu pilihan tidak diperbolehkan dinyanyikan  secara playback atau minus one.
7. Ketentuan koreografi :
a. Kategori A : 1 lagu wajib dan 1 lagu pilihan
b. Kategori B : 1 lagu wajib,1 lagu pilihan dengan koreografi,dan 1 lagu pilihan dengan/tanpa koreografi
8. Koreografi hanya dilakukan di atas panggung (ukuran dan bentuk panggung akan diberitahukan kemudian)
9. Koreografi ditampilkan oleh peserta dan tidak diperkenankan ada penari tambahan
10. Durasi penampilan untuk setiap tim paduan suara kategori A tidak melebihi 10 menit.

      Durasi penampilan untuk setiap tim paduan suara kategori B tidak melebihi 15 menit.

      Durasi penampilan mulai  dari lagu pertama dibawakan sampai lagu terakhir berakhir.

      Pada saat pergantian lagu, waktu tetap berjalan.

      Pelanggaran batas durasi penampilan akan berakibat pada pengurangan nilai.
11. Peserta tidak diperkenankan untuk membawakan lagu dengan partitur/teks.
12. Kostum bebas, rapi, sopan, dan disesuaikan dengan lagu (salah satu kriteria penilaian)

​

KETERANGAN  MENGENAI PARTITUR LAGU PILIHAN
1.   Panitia tidak bertanggung jawab tentang perizinan lagu pilihan yang dibawakan peserta.
2.   Partitur lagu pilihan harus jelas (tidak hasil photocopoy an berkali-kali).
3.   Partitur lagu pilihan adalah lagu yang dibawakan saat penampilan nanti dengan nada dasar  yang pasti, aransemen yang pasti, tata notasi yang pasti, dan tanda dinamika yang pasti.

​

KETENTUAN PENJURIAN
1. Dewan juri ditetapkan oleh panitia sebanyak 3 (tiga) orang
2. Dewan juri adalah tokoh paduan suara yang kompeten di bidangnya dan bersifat objektif
3. Dewan juri sama untuk semua kategori dengan dipimpin oleh seorang ketua dewan juri untuk masing-masing kategori
4. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat

​

KRITERIA PENGAMATAN JURI
1. Teknis menyanyi
   - Intonasi

   - Pitch Control
   - Phrasing
2. Materi suara

    - Choral sound
    - Blending
    - Keseragaman bunyi
3. Kesesuaian lagu yang dibawakan dengan partitur
    - Tempo
    - Tanda dinamika
    - Dll
4. Penampilan artistik secara keseluruhan
   - Penjiwaan lagu

   - Penyajian lagu
   - Kesesuaian koreografi dengan lagu yang dibawakan
   - Kostum
    Penampilan
Poin 1 dan 3 dinilai per lagu
Poin 2 dan 4 dinilai secara keseluruhan (satu kali)

​

PELAKSANAAN PENILAIAN
a. Pelaksanaan lomba untuk kedua kategori dilakukan dengan sistem langsung tanpa tahap penyisihan (satu babak)
b. Keputusan pemenang kompetisi paduan suara 7th NFF dilihat berdasarkan 3 (tiga) nilai tertinggi untuk setiap kategori
c. Juara yang disediakan adalah juara 1, 2, dan 3 untuk setiap kategori. Setiap juara akan memperoleh piala Choir Competition 7th NFF, hadiah uang, dan sertifikat pemenang


FASILITAS DAN PERLENGKAPAN LOMBA
1. Panitia hanya menyediakan satu buah alat musik di panggung, yaitu keyboard yang hanya diperuntukkan untuk membantu pengambilan nada dasar.
2. Peserta diperbolehkan membawa alat musik sendiri untuk pengambilan nada dasar.
3. Panitia menyediakan satu tingkat trap di atas panggung untuk dirigen.
4. Panitia akan menyediakan ruangan bagi paduan suara untuk mempersiapkan diri beberapa saat sebelum tampil.
5. Segala perlengkapan peserta yang tidak tertera di atas, tidak menjadi tanggung jawab panitia


LAIN – LAIN

1. Panitia menyarankan agar paduan suara menggunakan dan menyerahkan partitur asli atau partitur terotorisasi. Apabila suatu paduan suara tidak menggunakan partitur asli atau partitur terotorisasi yang berakibat pada pelanggaran hak cipta, hal ini berada di LUAR tanggung jawab Panitia.
2. Untuk memahami penghayatan pada lagu pilihan,peserta diwajibkan mengirimkan terjemahan atau penjelasan arti dari lagu pilihan yang dibawakan di lembar yang terpisah dengan partitur. Terjemahan atau penjelasan dari lagu pilihan dibawa saat Technical Meeting.
3. Panitia akan mengadakan Technical Meeting pada tanggal 23 Februari 2013 bertempat di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
4. Peserta WAJIB menjaga kebersihan ruang lomba, ruang tunggu dan toilet.
5. Penggunaan Lagu Wajib 7th NFF 2013 pada acara diluar kompetisi harus sepengetahuan panitia yang bersangkutan.
6. Hal - hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke panitia melalui contact person.
7. Hal – hal lain yang belum tercantum dalam petunjuk teknis ini atau adanya perubahan jadwal dan ketentuan akan diumumkan kemudian.
8. Pelatih tim paduan suara diharapkan datang ketika Technical Meeting untuk menghindari adanya bias Informasi.

bottom of page